Pasal 47 1 Sabuk hijau kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f, diarahkan di Kawasan Peruntukan Industri Ketapang di Kecamatan Bukit Intan. Paragraf 2 Ruang Cagar Budaya Pasal 48 1 Ruang cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, terdiri atas : a. Masjid Jamik; b. Rumah Residen; c. Rumah Sakit Bakti Timah; d. Wisma Timah I; e. Museum Timah; f. Menara Air Minum; g. Tamansari Wilhelmina Park ; h.
Gereja Katedral Santo Yoseph; j. Kelenteng Kwan Tie Miaw; k. Kerkhof; l. SMPN 1; m. Masjid Al Mukarrom; n. Kantor Pos; o. Kuburan Akek Bandang; p. Perigi Pekasem; dan q. Pemakaman Sentosa. Paragraf 3 Kawasan Rawan Banjir Pasal 49 1 Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, terdiri atas : a. Kawasan Gedung Nasional dan sekitarnya; b. Kawasan Kampung Bintang dan sekitarnya; c. Kawasan Kampung Trem Seberang dan sekitarnya; d.
Kawasan Jalan Batin Tikal dan sekitarnya; dan e. Kawasan Pasir Putih dan sekitarnya. Kawasan perumahan dan permukiman; b. Kawasan perdagangan dan jasa; c. Kawasan perkantoran pemerintah; d.
Kawasan peruntukan industri; e. Kawasan pergudangan; f. Kawasan pelabuhan; g. Kawasan pariwisata; h. Kawasan ruang terbuka non hijau; i. Kawasan peruntukan sektor informal; j. Kawasan pendidikan; k. Kawasan kesehatan; l. Kawasan pertahanan keamanan; dan m. Paragraf 1 Kawasan Perumahan dan Permukiman Pasal 51 1 Kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, terdiri atas : a.
Kecamatan Tamansari; b. Kecamatan Rangkui; c. Paragraf 2 Kawasan Perdagangan dan Jasa Pasal 52 1 Kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, terdiri atas : a. Paragraf 3 Kawasan Perkantoran Pemerintah Pasal 53 1 Kawasan perkantoran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, terdiri atas : a. Paragraf 4 Kawasan Peruntukan Industri Pasal 54 Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, terdiri atas : a.
Kawasan industri ; dan b. Industri non kawasan. Pasal 55 1 Kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dikembangkan di Kawasan Peruntukan Industri Ketapang melalui kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah dan atau swasta. Paragraf 6 Kawasan Pelabuhan Pasal 57 Kawasan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f, terdiri atas : a. Paragraf 7 Kawasan Pariwisata Pasal 58 1 Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf g terdiri atas : a. Hutan kota di Kecamatan Gerunggang.
Stadion Aquatic di Kecamatan Gerunggang; e. Waterpark di Kecamatan Tamansari; g. Lapangan golf Girimaya di Kecamatan Girimaya. Seluruh kolong yang ada di Kota Pangkalpinang; b. Plaza Gedung Tudung Saji; c. Halaman dan tempat parkir fasilitas umum; dan d. Jalur trotoar dan pedestrian. Paragraf 9 Kawasan Peruntukan Sektor Informal Pasal 60 1 Kawasan peruntukan sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf i, terdiri atas : a. Paragraf 10 Kawasan Pendidikan Pasal 61 Kawasan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf j, adalah pengembangan kawasan pendidikan tinggi, yang diarahkan berlokasi di Kecamatan Gabek.
Paragraf 12 Kawasan Pertahanan dan Keamanan Pasal 63 Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf l, terdiri atas : a. Kawasan Pergudangan Selindung di Kecamatan Gabek. Pasal 67 1 Program pemanfaatan ruang disusun berdasarkan indikasi program utama lima tahunan yang ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Paragraf 2 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung Pasal 70 1 Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, terdiri atas : a. Pasal 71 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 2 huruf a, terdiri atas : a. Pasal 72 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 2 huruf b, terdiri atas : a.
Pasal 73 Ketentuan umum peraturan zonasi pada RTH lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 2 huruf c, terdiri atas : a. Pasal 74 Ketentuan umum peraturan zonasi pada ruang cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 huruf b, terdiri atas : a. Paragraf 3 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Budi Daya Pasal 75 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b terdiri atas : a.
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perumahan dan permukiman; b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perdagangan dan jasa; c. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkantoran pemerintah; d. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan industri; e.
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pergudangan; f. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pelabuhan; g. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pariwisata; h. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan ruang terbuka non hijau; i. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan sektor informal; j. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pendidikan; k. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan kesehatan; l. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertahanan dan keamanan; dan m. Pasal 76 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, terdiri atas : a.
Pasal 77 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, terdiri atas : a. Pasal 78 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan perkantoran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c, terdiri atas : a. Pasal 79 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d, terdiri atas : a.
Pasal 80 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pergudangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e terdiri atas : a. Pasal 81 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf f terdiri atas : a. Pasal 82 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf g terdiri atas : a.
Pasal 83 Ketentuan umum peraturan zonasi ruang terbuka non hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf h, terdiri atas : a. Pasal 84 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf i, terdiri atas : a. Pasal 85 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf j, terdiri atas : a.
Pasal 86 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf k, terdiri atas : a. Pasal 87 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf l, terdiri atas : a.
Pasal 88 Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan reklamasi Pasir Padi Water Front City sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf m, terdiri atas : a. Bagian Ketiga Ketentuan Perizinan Pasal 89 Dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Pasal 90 1 Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 2 huruf b dikenakan pada seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan merupakan syarat utama sebelum keluar perizinan lainnya.
Bagian Keempat Ketentuan Insentif dan Disinsentif Pasal 91 1 Pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 2 huruf c terhadap kegiatan yang memanfaatkan ruang. Bagian Kelima Arahan Sanksi Pasal 92 1 Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 2 huruf d terdiri atas : a.
Bagian Kedua Kewajiban Pasal 95 Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: a. Pasal 96 1 Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Peran Masyarakat Pasal 97 1 Peran masyarakat dalam penataan ruang kota dilakukan pada tahap: a. Large game farm located close to Kimberley is looking for an Assistant Farm Manager.
We are looking for someone eager and hard working to assist with the general maintenance of the farm , wildlife Hospitality and outdoor- apply today- lodge manager guest farm -eastern capeour client, a guest farm in the eastern cape, is looking for a dynamic manager to join their team.
The guest farm Our client, a well-established firm within the educational industry has an exciting opportunity for a couple who has the ability to teach people and who wants to make a difference to join their Game farm manager nelspruit area our client is looking for the following:an experience wildlife and veld farm manager with at least 5 years experience in high value species like buffalo, sable etc Description position: game farm manager location: limpopo please note the position is based in limpopo with live in accommodation!
Experienced game farm manager required for a game farm in the Large game farm located close to kimberley is looking for an assistant farm manager. Head chef limpopo, private game reserve 5 star property with fine dining restaurant on game farm in limpoipo seeks highly skilled head chef to join team, chef will be passionate hard working Northern botswana: this is an entry level vacancy with potential for growth.
This would suit a single candidate due to accommodation minimum requirementsagricultural Only candidates In growing the game on the farm advantageous previous experience with citrus and avocado farming highly advantageous Large game farm located close to kimberley is looking for an assistant farm manager. We are looking for someone eager and hard working to assist with the general maintenance of the farm , wildlife managment and guest hosting.
Vacancy details employer:farm manager sa mashuma area? Farm Manager. Farm manager pretoria tshwane gauteng slypklip farm in winsorton is looking for a farm manager the candidate Including game the candidate should be an honest person with no criminal or shady past the incumbent should be a hard Interest in livestock advantageous interest in growing the game on the farm advantageous previous experience Assistant Game Farm Manager Kimberley.
Kimberley, Northern Cape. Date job posted: jan location: kimberley large game farm located close to kimberley is looking for an assistant Jeffreys Bay, Eastern Cape. Cape is recruiting for a management couple to cover the following positions: he - assistant farm manager Flat on site meals on duty other benifits to be discussed in interview requirements he - assistant farm manager Vacancy details employer: important company ph farm manager - eastern capesterkstroom area?
Eastern cape: responsible for the management of the farm as well as all hunting requirements and conservation management Grahamstown, Eastern Cape.
0コメント